faq:2022:11:30:000210359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q : mas/mbak Kalo transaksi dengan WPLN tetapi penyerahannya di DN alamat di FP yang digunakan alamat WPLN di luar negerinya atau yg penyerahannya dilakukan? Karena alamat kalo di Surat jalannya kan alamat DN.
Jawaban
#11A: identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Jadi jika pembeli sebenarnya atau sesungguhnya adalah si WPLN maka alamat yg diisikan adalah alamat si WPLN-nya.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210359_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion