faq:2022:11:30:000210358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: bagaimana perhitungan pph 21 akhir tahun jika WNA yng sudah memiliki NPWP sejak 2020 baru bekerja di oktober 2021. mohon dibantu
Jawaban
#5A: PM. yang ditanyakan adalah untuk desember 2021, untuk perhitungan PPh 21 kita lihat kewajiban subjektif sebagai SPDN sejak kapan, jika sudah memiliki NPWP sejak tahun 2010 maka di tahun 2021 kewajiban subjektif sebagai SPDN sudah ada sejak awal tahun sehingga di lampiran PER-16/2016 dapat mengacu pada contoh 1.6.1.1
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210358_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion