faq:2022:11:30:000210355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menanyakan apakah peneyrahan air bersih 08 kalo mau buat FP ahrus PKP? dan apakah kalau reimbursement tetap harus melalui mekanisme reimbursement?
Jawaban
benar, harus PKP dulu baru bikin FP 08. kalau dalam keadaan sebenarnya memang reimbursement maka harus sesuai mekanismenya walau dapat fasilitas 08
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210355_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion