faq:2022:11:30:000210315_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP punya kapal dan kapalnya berlayar di Thailand. Kemudian kapal tsb rusak dan diperbaiki oleh pihak Thailand. Kalau pihak Thailand menagihkan biaya perbaikan kapalnya, kena PPh 26 ga?
Jawaban
Kalau ada imbalan yg dibayarkan ke Thailand jadinya ada objek PPh 26. Kalau ada DGT, tarifnya bisa ikut sesuai tax treaty
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210315_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion