User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q Bagaimana kalau sudah ikut PPS dan setelah PPS bari diterbitkan STP dari KPP? Berarti WP berhak untuk tidak membayar STP tersebut ya? https://twitter.com/bestyearever123/status/1597495394090393600


Jawaban

#4A: bisa dijelaskan sesuai Pasal 8 ayat 1 dan 2 PMK 196 th 2021 ya mbaa: (1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH (2) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O R I᠎ Q
J K U Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C​ H Z S
 
faq/2022/11/30/000210308_1234.txt · Last modified: (external edit)