faq:2022:11:30:000210302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait PER-24/2021, ada klausul yang menyatakan kalau sertel bisa digunakan sampai 31 Desember 2022. Setelah itu gimana ya?
Jawaban
Nantinya sertel memang akan digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai PMK-63/2021 tapi teknis lebih lanjutnya belum diatur jadi ditunggu saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/30/000210302_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion