User Tools

Site Tools


faq:2022:11:30:000210280_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q https://twitter.com/Silf0985/status/1597552346128846848 Harusnya di masa 10 Ppn yg dikompenasikan adalah 801.388. Tetapi ini malah muncul akumulasi. Saat konsul dengan helpdesk disarankan lakukan PB. Setelah PB 3 yang muncul justru kompensasi PB1 958.102.


Jawaban

#2A: Dari case WP ini kayaknya dia baru akan melaporkan SPT PPN Masa 10 ya mas yudith, tapi boleh dikonfirmasi apakah benar seperti itu atau tidak, jika iya maka silakan meminta WP untuk memastikan bahwa SPT PPN Pembetulan Masa 9 yang disampaikan sudah sesuai dengan petunjuk pengisan di lampiran PER-29/PJ/2015 terkait pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan lebih bayar, namun SPT Masa Pajak setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan Jika pengisian benar, seharusnya LB yang muncul adalah LB di pembetulan terakhirnya saja, apabila masih mengalami kendala dimana kompensasinya masih terdobel atau tidak sesuai sedangkan pengisiannya sudah dipastikan sesuai PER-29/PJ/2015, bisa coba hapus dan posting kembali SPT Masa 10, jika masih muncul kendala bisa diarahkan ke kpp untuk lasis aja mas.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C T E W
C Z X E Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E T K S
 
faq/2022/11/30/000210280_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)