User Tools

Site Tools


faq:2022:11:29:000210258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q Mas/Mbak, jika WP OP menerima dividen dari perusahaan dalam negeri dan tidak menginvestasikannya lagi kan PPh Final dividennya tetap disetor sendiri oleh OP penerima dividennya ya? Lalu untuk kode objek 24-101-01 pada ebupot unifikasi itu untuk apa ya, Mas/Mba?


Jawaban

#2A: dividen DN yang diterima oleh OP dan tidak diinvestasikan menjadi objek pph, dan disetor sendiri oleh OP (Pasal 40 pmk-18/2021). pemotong sudah membuat bukti potong pph final di unifikasi dengan kode 28-419-01. pemotong diarahakn untuk membatalkan bupot karena seharusnya penyetor pph final dengan cara setor sendiri oleh OP yang menerima dividen

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z Z P​ D
G Y G O Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y G S M D
 
faq/2022/11/29/000210258_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)