faq:2022:11:29:000210258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q Mas/Mbak, jika WP OP menerima dividen dari perusahaan dalam negeri dan tidak menginvestasikannya lagi kan PPh Final dividennya tetap disetor sendiri oleh OP penerima dividennya ya? Lalu untuk kode objek 24-101-01 pada ebupot unifikasi itu untuk apa ya, Mas/Mba?
Jawaban
#2A: dividen DN yang diterima oleh OP dan tidak diinvestasikan menjadi objek pph, dan disetor sendiri oleh OP (Pasal 40 pmk-18/2021). pemotong sudah membuat bukti potong pph final di unifikasi dengan kode 28-419-01. pemotong diarahakn untuk membatalkan bupot karena seharusnya penyetor pph final dengan cara setor sendiri oleh OP yang menerima dividen
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/29/000210258_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion