User Tools

Site Tools


faq:2022:11:29:000210105_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau dalam suatu masa pajak tidak ada PK sama sekali apakah boleh kreditkan PM ?


Jawaban

boleh dengan tetap memperhatikan pasal 9 ayat 8 UU PPn-HPP. KEcuali kalau wp nya termasuk kedalam wp yang belum melakukann penyerahan sesuai pmk 18/2021 pasal 54

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P C V K
A Z G O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z Q D D
 
faq/2022/11/29/000210105_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)