faq:2022:11:29:000210015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yang dikecualikan dari objek pajak itu kan yang diterima wp dalam negeri, kalau yang membayarkan dividen perusahaan indo, dan yang menerima dividen adalah wna tapi punya kitas dan kitap serta punya npwp, itu gimana ?
Jawaban
Pasal 14 PMK-18/2021, Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri. Ketika wna tersebut memiliki NPWP dan memenuhi sebagai subjek pajak DN, maka bisa dikecualikan juga dari objek pajak atas dividen yang diterima apabila diinvestasikan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/29/000210015_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion