Tanya
perusahaan melakukan pembelian kendaraan dan ada selisih bbn sehingga ditagihkan kemudian, pajak apakah yg dikenakan? https://twitter.com/ansnmlr_/status/1597152769974337536
Jawaban
- Terkait PPN: SE-21/PJ.51/2000 (nomor SE tdk boleh disampaikan) mengatur hal sbb: “Dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistim on the road (langsung atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.” Jadi, jika memenuhi hal di atas, tagihan selisih BBN ini tidak dikenakan PPN. Namun, perlu kita jelaskan juga bahwa jika dalam tagihan selisih BBN tersebut ternyata ada unsur penyerahan “jasanya”, maka atas penyerahan JKP oleh PKP tsb dikenakan PPN. - Terkait PPh: PPh 23 dapat dikenakan jika terdapat transaksi penyerahan jasa yang tercantum dalam PMK 141/2015. Jika tidak, maka tidak ada objek pemungutan PPh.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion