faq:2022:11:28:000211184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q Selamat siang. Mohon informasinya kak…saya menerima faktur dari rekanan PKP..tetapi faktur itu sudah lewat 3 bulan dr transaksi. Apakah bisa saya pakai sebagai PPN Masukan..karena pembayaran yg saya lakukan 3 bl yg lalu sudah inklut PPN Mas/Mbak ini masih tetap bisa dikreditkan pada masa faktur + 3 bulan kan ya?
Jawaban
#25A: PM. Pasal 33 PER 03/2022. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tsb merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000211184_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion