faq:2022:11:28:000211183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q: WP menanyakan aturan aturan pajak yatas PT perorangan. dan bisa tidak melakukan prive apakah diatur DJP?
Jawaban
#19A: PM, Ketentuan aspek perpajakan mengikuti ketentuan WP Badan secara umum (SE 20/2022). Terkait penarikan modal tidak diatur secara perpajakan, silakan merujuk ke ketentuan terkait Perseroan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000211183_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion