User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000210246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q: Jika tanggal SPPKP saya 31 oktober 2022 tapi sebenarnya pada bulan september total omset saya sudah melebihi 4,8M , maka saya harus menghitung pajak keluaran saya mulai sejak d tetapkan sebagai PKP atau sejak omset saya di atas 4,8M ?


Jawaban

Ada sedikit tambahan ya bim. kalau untuk pelaporan spt masa ppn, sejak dikukuhkan sebagai pkp. tp apabila ingin lapor spt masa ppn untuk masa pajak sblm dikukuhkan sbg pkp dan mengakui 80% pm, sejak omset mencapai 4,8M

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M N A D M
P Q K P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N B W D
 
faq/2022/11/28/000210246_1234.txt · Last modified: (external edit)