faq:2022:11:28:000210238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q: kita kan ada import barang yg mana ternyata ada kesalahan dalam perhitungan PIB. jadi kita ada kelebihan pembayaran PIB atas ppn dan PPH nya. karena barangnya sudah keluar dari pelabuhan maka PIB sudah tidak bisa dibetulkan lagi. karena PIB ini di e faktur masuk kedalam dokumen lain pajak masukan apakah bisa kami edit sesuai nilai yg benar , atau tetap sesuai dengan nilai yg kami setorkan . Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Karena pengkreditan ppn impor di efaktur sekarang audah divalidasi, kalau sudah direkam dan upload sukses, ketika dilakukan edit/ubah data, data perubahan ini akan reject ketika upload. Kalau memang ada kesalahan dalam penetapan nilai pph 22/ ppn impor, silakan arahkan ke bravo BC ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000210238_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion