faq:2022:11:28:000210215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q SSP PPN wajib pungut apakah perlu dilampirkan juga di SPT tahunan sebagai bukti pengurang? https://twitter.com/Septian73720963/status/1596060671099424768
Jawaban
Per 29/pj/2015 Ssp ppn yg diperoleh dr wapu dilampirkan di spt masa ppn dan seharusnya tidak menjadi kredit pajak di spt tahunan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000210215_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion