User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000210215_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q SSP PPN wajib pungut apakah perlu dilampirkan juga di SPT tahunan sebagai bukti pengurang? https://twitter.com/Septian73720963/status/1596060671099424768


Jawaban

Per 29/pj/2015 Ssp ppn yg diperoleh dr wapu dilampirkan di spt masa ppn dan seharusnya tidak menjadi kredit pajak di spt tahunan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T F Z​ M
F U᠎ M J L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V V G H
 
faq/2022/11/28/000210215_1234.txt · Last modified: (external edit)