faq:2022:11:28:000210049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan merger, bagaimana dengan angsuran PPh 25 yang sudah dibayar untuk masa-masa setelah dia merger?
Jawaban
Dikonfirmasi kembali saat mergernya kapan dan apakah merger dimaksud PT A dan PT B membentuk perusahaan baru PT C, jika iya maka mekanisme seharusnya adalah penghapusan NPWP PT A dan PT B, yang mana harus lapor SPT dulu dan memperhitungkan PPh 25 yang dimiliki
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000210049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion