faq:2022:11:28:000209743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya, jadi saya ada kesalahan klik di SPT PPN yang seharusnya kompensasi menjadi restitusi . apakah masih bisa dilakukan pembetulan jadi kompensasi?
Jawaban
untuk pembetulan mengikuti mekanisme PER-29/2015, dimana tidak terdapat secara spesifik mekanisme pembetulan untuk mengubah restitusi menjadi kompensasi. jika dilakukan pembetulan dimana tidak ada perubahan angka, maka status spt akan nihil dan tidak dapat memilih restitusi maupun kompensasi. jika ingin melakukan pembetulan untuk kasus tersebut, bisa konsultasi ke kpp ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209743_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion