User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209743_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya, jadi saya ada kesalahan klik di SPT PPN yang seharusnya kompensasi menjadi restitusi . apakah masih bisa dilakukan pembetulan jadi kompensasi?


Jawaban

untuk pembetulan mengikuti mekanisme PER-29/2015, dimana tidak terdapat secara spesifik mekanisme pembetulan untuk mengubah restitusi menjadi kompensasi. jika dilakukan pembetulan dimana tidak ada perubahan angka, maka status spt akan nihil dan tidak dapat memilih restitusi maupun kompensasi. jika ingin melakukan pembetulan untuk kasus tersebut, bisa konsultasi ke kpp ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I Y S W
R L M W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P E C H
 
faq/2022/11/28/000209743_1234.txt · Last modified: (external edit)