faq:2022:11:28:000209740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan perihal biaya renovasi sewa bangunan apakah disusutkan?
Jawaban
harta berwujud yang dapat disusutkan adalah pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. ini sesuai dengan UU PPh-UU HPP. pastikan kembali apakah renovasi/perbaikan tersebut mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 tahun. jika iya, maka bisa dibiayakan melalui penyusutan. jika tidak, maka pembebanannya tidak bisa melalui penyusutan ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion