User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209738_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, untuk pemberian rabat/potongan harga karena pembelian dengan jumlah tertentu apakah dikenakan PPh? Pembeli adalah badan. Dikenakan pph 23 ya? Untuk mekanisme potnya apakah dibuatkan bupot sejumlah total penyerahan atau hanya atas rabatnya saja?


Jawaban

setelah digali ternyata memenuhi ketentuan SE-24/2018. maka imbalan yang diterima sebagai pengurang kewajiban dianggap sebagai penghargaan. dilakukan pemotongan pph pasal 23 atas penghargaan tersebut.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ H X M A
C B M D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y B J W
 
faq/2022/11/28/000209738_1234.txt · Last modified: (external edit)