faq:2022:11:28:000209738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, untuk pemberian rabat/potongan harga karena pembelian dengan jumlah tertentu apakah dikenakan PPh? Pembeli adalah badan. Dikenakan pph 23 ya? Untuk mekanisme potnya apakah dibuatkan bupot sejumlah total penyerahan atau hanya atas rabatnya saja?
Jawaban
setelah digali ternyata memenuhi ketentuan SE-24/2018. maka imbalan yang diterima sebagai pengurang kewajiban dianggap sebagai penghargaan. dilakukan pemotongan pph pasal 23 atas penghargaan tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209738_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion