Tanya
Perusahaan kami memliki 2 ijin di bidang jasa, satu adalah jasa konstruksi, yang lainnya adalah jasa tambang. Di bulan November ini ada pendapatan kami berasal dari jasa tambang. untuk perpajakannya apakah semua pendapatan kami final/ tidak final, min? untuk pemajakan atas pendapatan perusahaan : 1. Pendapatan Konstruksi (FINAL) 2. Pendapatan Pertambangan Nikel (….) TOTAL Pendapatan Final / Tidak Final atau bagaimana min? https://twitter.com/andreardo29/status/1597074487044091904
Jawaban
betul, untuk pendapatan yang merupakan jasa konstruksi dikenakan PPh Final 4 ayat 2. sedangkan untuk pendapatan dari jasa tambang, cek lagi apakah memenuhi kriteria WP PP 23/2018. jika memenuhi maka menggunakan PP 23/2018. jika tidak memenuhi, maka dikenakan tarif umum ya. jadi jika november tidak ada penghasilan dari jasa konstruksi, ya maka untuk november tidak ada juga pengenaan pph final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi baik setor sendiri maupun pemotongan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion