faq:2022:11:28:000209728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dapet PM sebelum PKP, bisa dikreditkan?
Jawaban
PMK 18/ 2021 mengatur mengenai PM sebelum PKP, tapi ini pake pedoman yaaa, yakni yang bisa dikreditkan adalah 80% dari PK, itupun kalo isuenya PKP tersebut haruse dikukuhkan PKP dan sudah harus memungut PK.. kalo ga ada isue ini, atas PM tidak dapat dikreditkan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209728_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion