faq:2022:11:28:000209708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menurut surat edaran direktur jendral pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang perlakuan biaya bunga yang di bayar atau terutang dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau 'tabungan lainnya'. apa yang di maksud dengan 'tabungan lainnya' ini?
Jawaban
tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion