User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menurut surat edaran direktur jendral pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang perlakuan biaya bunga yang di bayar atau terutang dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau 'tabungan lainnya'. apa yang di maksud dengan 'tabungan lainnya' ini?


Jawaban

tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N R X D
Y I Q C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L R Y K
 
faq/2022/11/28/000209708_1234.txt · Last modified: (external edit)