faq:2022:11:28:000209706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, kalau misalkan ada perusahaan afiliasi di LN yg ingin memperkerjakan karyawan magangnya di perusahaan yg di Indonesia.. dan bebannya ditanggung oleh perusahaan di LN , apakah ada kewajiban perpajakan atas karyawan magang tsb untuk perusahaan yg di Indonesia?
Jawaban
WP kemungkinan akan menjadi SPDN jadi sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang menjadi Objek PPh adalah Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion