User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang, kalau misalkan ada perusahaan afiliasi di LN yg ingin memperkerjakan karyawan magangnya di perusahaan yg di Indonesia.. dan bebannya ditanggung oleh perusahaan di LN , apakah ada kewajiban perpajakan atas karyawan magang tsb untuk perusahaan yg di Indonesia?


Jawaban

WP kemungkinan akan menjadi SPDN jadi sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang menjadi Objek PPh adalah Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F M P J
P L​ V N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ O᠎ Q Q​ B
 
faq/2022/11/28/000209706_1234.txt · Last modified: (external edit)