faq:2022:11:28:000209689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan PMA mengerjakan proyek konstruksi di indonesia. pemilik perusahaan PMA dari singapur. kalau pihak singapur mau melakukan pekerjaan konstruksi atas nama sendiri (tidak atas nama PMA) apakah diperbolehkan?
Jawaban
sepertinya tidak ada pengaturan khusus mengenai pemajakan PMA/tidak ada larangan untuk melakukan proyek atas nama perusahaan singapur. catatan: perusahaan PMA, bukan BUT
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion