User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209677_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada melakukan pembetulan PPN April 2021, dari LB menjadi LB lebih kecil. SPT pembetulan April sudah dilaporkan. LB tersebut dikompensasi ke masa pajak Oktober 2021. Tapi di masa pajak Oktober, dibagian kompensasi dr masa lainnya nilainya gabungan dr LB yg sudah dilapor + LB Pembetulan. Seharusnya nilai kompensasinya hanya LB Pembetulan. Solusinya gmn ya min ?


Jawaban

Dijelaskan dulu sesuai Lampiran PER-29/PJ/2015, SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil dan SPT SPT Masa PPN Masa Pajak setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan sudah dilaporkan, untuk kasus ini PKP mempunyai 2 pilihan, yaitu: 1) Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F; atau 2) Pilihan kedua: mengkompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir II.D ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Mei 2021. Jadi seharusnya bukan dikompensasikan ke Oktober 2021. Dan juga untuk kesalahan di SPT Masa Oktober yang muncul nilai kompensasi double tadi, arahkan untuk lasis ke KPP. Nanti jelaskan juga ke KPP bahwa WP salah pilih masa kompensasinya, seharusnya ke Mei 2021 bukan Oktober 2021.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y O W G
S A I T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N H M X
 
faq/2022/11/28/000209677_1234.txt · Last modified: (external edit)