faq:2022:11:28:000209656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo ikan hidup di berikan es batu apakah bebas PPN? sesuai dengan PP 48 tahun 2020?
Jawaban
Sesuai PMK 115/2021 termasuk BKP yg mendapatkan fasilitas dibebaskan: barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis. Rincian barang tsb ada di lampiran PP 81 tahun 2015 sttd PP 48 tahun 2020. Silakan arahkan WP cek terlebih dahulu di PP tsb apakah ikan tsb masuk/tidak. Jika masuk mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan dgn FP 080. Jika tidak masuk, dikarenakan termasuk BKP maka dilakukan pemungutan PPN dgn 010.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion