faq:2022:11:28:000209635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo masih ada harta yang lupa diikutkan TA dan PPS gimana cara lapornya?
Jawaban
Untuk harta TA yg belum dilaporkan dan PPS Kebijakan I, bisa ikut PASFinal Untuk harta perolehan 2016-2020, belum ada kebijakan seperti PASFinal, sementara silakan laporkan dulu di spt tahunan apabila masih dimiliki s.d. akhir tahun
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion