faq:2022:11:28:000209633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di bulan Oktober ada penjualan yg sdh kami lapor ppn nya tetapi kini customer ingin retur barang dan diganti dgn barang yg harganya lebih tinggi dari yg sdh dibayar di bulan Oktober lalu. Perlakuan PPN nya bagaimana ya?
Jawaban
Untuk barang yang dikembalikan silakan dibuatkan nota returnya sesuai PMK-65/PMK.03/2010. Kemudian untuk barang baru yang diserahkan tersebut silakan buatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209633_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion