faq:2022:11:28:000209632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sumbangan korban bencana yang bukan objek pajak
Jawaban
Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan: a. pemeliharaan kesehatan; b. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; c. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; e. pemberian beasiswa; dan/atau f. pelestartan lingkungan hidup.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion