User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sumbangan korban bencana yang bukan objek pajak


Jawaban

Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan: a. pemeliharaan kesehatan; b. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; c. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; e. pemberian beasiswa; dan/atau f. pelestartan lingkungan hidup.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ N O E C
V᠎ S C S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N C​ G T
 
faq/2022/11/28/000209632_1234.txt · Last modified: (external edit)