faq:2022:11:28:000209629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan menerima dividen dari Pt yang mempunyai hubungan istimewa, dipotong PPh 23 ?
Jawaban
tidak dipotong PPh 23, Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. (pasal 15 ayat2 pmk 18/2021)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion