faq:2022:11:28:000209626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk lapor SPT PPN seakrang tidak bisa memilih kuasa pada web efaktur, apakah tida masalah jika di arsip nya dia tandatangani kuasa
Jawaban
Untuk di efaktur web sekarang sudah dikunci untuk kuasa karena apabila WP bisa lapor artinya dianggap sebagai PKP. Namun apabila di kertas fisik ini kan sebagai arsip WP saja tidak perlu disampaikan ke KPP. namun sepanjang WP punya pembuktian misal dengan surat kuasa khusus harusnya tidak masalah
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209626_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion