User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209626_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk lapor SPT PPN seakrang tidak bisa memilih kuasa pada web efaktur, apakah tida masalah jika di arsip nya dia tandatangani kuasa


Jawaban

Untuk di efaktur web sekarang sudah dikunci untuk kuasa karena apabila WP bisa lapor artinya dianggap sebagai PKP. Namun apabila di kertas fisik ini kan sebagai arsip WP saja tidak perlu disampaikan ke KPP. namun sepanjang WP punya pembuktian misal dengan surat kuasa khusus harusnya tidak masalah

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O D G​ K
U N A R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S C᠎ O H
 
faq/2022/11/28/000209626_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1