faq:2022:11:28:000209622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pedagang eceran berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis ini terutang bea meterai tidak?
Jawaban
<WRAP> Normatif ke objek bea meterai di pasal 3 UU 10 2010 Ada penegasan juga di s-965/2004. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209622_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion