Tanya
Di indonesia beliau blm ada penambahan atau penghasilan di karenakan perusahaan yg d buat itu merugi dan yg di pakai uangnya dr modal yg dia bawa dr luar negeri Untuk biaya hidup dan membiaya usahanya menggunakan uang yg dia bwa dari luar, pertanyaan terkait modal yg lupa d laporkan dan bukan berasal dr indonesia itu bagaimana.. apakah akan ttap d hitung pajaknya? Padahal dia mendapatan uang itu sdh d bayar pajaknya d negara berasal di indonesia beliau mengambil gaji dr perusahaan dan sdh d potong pajaknya.. cma AR memaksakan untuk membayar pajak dr modal tersebut.. dan wp asing ini tidak mau krn uang dia bawa itu sdh d bayar pajaknya d negaranya dan bukan yg d peroleh dr indonesia,
Jawaban
Bisa digali mas WNA tersebut memenuhi kriteria sebagai SPDN sejak kapan? Dan uang dari luar negeri tersebut didapatkan sebelum memenuhi kriteria sebagai SPDN atau setelahnya? Karena sesuai Pasal 7 PMK-18/2021 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing: Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Tapi bisa dikecualikan dari ketentuan tersebut kalau WNA yg sudah jadi SPDN memenuhi kriteria pasal 7 ayat (2) PMK-18/2021.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion