User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada organisasi nirlaba, mengadakan seminar dan dari seminar tersebut ada memperoleh keuntungan, itu nanti tetap menjadi objek pajak yang dilaporkan di SPT Tahunan ?


Jawaban

sepanjang tidak masuk ke non objek sebagaimana pasal 4 ayat 3 UU PPh-HPP. maka atas penghasilan terebut termasuk sebagai objek pajak. dilaporkan di SPT Tahunan atas penghasilan tersebut.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E V A W
L R P A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ M O M​ F
 
faq/2022/11/28/000209608_1234.txt · Last modified: (external edit)