faq:2022:11:28:000209608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada organisasi nirlaba, mengadakan seminar dan dari seminar tersebut ada memperoleh keuntungan, itu nanti tetap menjadi objek pajak yang dilaporkan di SPT Tahunan ?
Jawaban
sepanjang tidak masuk ke non objek sebagaimana pasal 4 ayat 3 UU PPh-HPP. maka atas penghasilan terebut termasuk sebagai objek pajak. dilaporkan di SPT Tahunan atas penghasilan tersebut.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion