faq:2022:11:28:000209607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai pasir yang dulunya merupakan barang tambang (non objek), apakah sekarang jadi BKP? untuk jenis2 pasirnya gimana?
Jawaban
iya betul.. tidak diatur khusus terkait pasir tertentu bukan objek.. sepanjang tidak dikecualikan sbg objek, jadi objek PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209607_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion