Tanya
https://twitter.com/Auliaalestari/status/1597062618660757506 ——– Ini boleh dijawab gini ga, Kak?: Terkait pemotongan PPh, pastikan lawan transaksi SPLN atau SPDN. Jika SPLN, apabila penghasilan diberikan kepada facebook di LN (bukan BUT) maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B jika ada DGT. Jika SPDN atau apabila memang bertransaksi dengan BUT-nya di Dalam Negeri dan jasanya termasuk dalam PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Jawaban
sebenernya yang ditanya ttg proses pemotongannya sih ya mas. Proses pemotongan ya seharusnya seperti pemotongan secara umum, buat bukpot terus setor dan lapor melalui espt unifikasi (untuk saat ini), pemotongan pph 23 atau 26 sesuai lawan transaksinya spdn atau spln. Masalah mekanisme pembayaran ke lawan transaksinya secara autodebet atau gimana kan kita ga ngatur, yg jelas kalau ada pemotongan pph atas penghasilan yg diterima ya seharusnya dilakukan pemotongan dan disetor oleh pemotong
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion