Tanya
Perusahaan kami (PKP) membeli barang dari pengecer dan dikenakan PPN 3%. Ttg hal ini mengacu ke aturan yang mana? Apakah pengecer tersebut akan menerbitkan Faktur Pajak untuk kami? Apakah Pajak Masukan 3% tersebut dapat kami kreditkan
Jawaban
BKP yang diserahkan adalah ban, bukan transaksi dengan besaran tertentu. Seharusnya tarif PPN sebesar 11%. Silakan konfirmasi lawan transaksi untuk membuat FP Pengganti apabila ada kesalahan. Untuk PM dapat dikreditkan, sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. Sedangkan untuk FP PKP PE tidak dapat dikreditkan, Pasal 26 ayat 9 PER-03/PJ/2022: PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion