faq:2022:11:28:000209575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengalihan tanah karena tukar menukar itu tetap dikeanakn pph final ?
Jawaban
tetap dikenakan pph final pasal 4 ayat 2. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209575_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion