User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengalihan tanah karena tukar menukar itu tetap dikeanakn pph final ?


Jawaban

tetap dikenakan pph final pasal 4 ayat 2. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ T L Y I
Z T M R Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H K E C F
 
faq/2022/11/28/000209575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1