faq:2022:11:28:000209574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan membayarakan biaya kuliah ke lembaga pendidikan, biaya kuliah ini untuk karyawannya yang kuliah.
Jawaban
Pada dasarnya PMK 68 tahun 2020 bukan objek pph apabila diberikan langsung ke penerima beasiswa.. Namun apabila dibayarkan langsung maka seharusnya melihat ke pencatatan Perusahaan apakah masuk kedalam pemberian natura kepada pegawai. Apabila iya maka natura adalah deductable dan bagi karyawan adalah tambahan penghasilan. Karena natura yang tidak masuk objek hanya terbatas pada pasal 4 ayat (3) UU PPh
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209574_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion