User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan membayarakan biaya kuliah ke lembaga pendidikan, biaya kuliah ini untuk karyawannya yang kuliah.


Jawaban

Pada dasarnya PMK 68 tahun 2020 bukan objek pph apabila diberikan langsung ke penerima beasiswa.. Namun apabila dibayarkan langsung maka seharusnya melihat ke pencatatan Perusahaan apakah masuk kedalam pemberian natura kepada pegawai. Apabila iya maka natura adalah deductable dan bagi karyawan adalah tambahan penghasilan. Karena natura yang tidak masuk objek hanya terbatas pada pasal 4 ayat (3) UU PPh

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A X H K
X J A A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H O᠎ K​ A W
 
faq/2022/11/28/000209574_1234.txt · Last modified: (external edit)