User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

virtual office ini perlakuannya gimana?


Jawaban

Dikembalikan lagi ke WP nya, jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Terkait penentuan lebih lanjut, sarankan untuk mengajukan penegasan ke KPP terdaftar terkait objek pajak tsb.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I P J M
V Q J S U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W F E J
 
faq/2022/11/28/000209562_1234.txt · Last modified: (external edit)