faq:2022:11:28:000209553_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas pembayaran SK Keberatan atas SPTNP apakah bisa dikreditkan
Jawaban
SK keberatan tidak masuk ke dalam PER 16 tahun 2021 sehingga atas pembayarannya tidak bisa dikreditkan karena bukan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Namun apabila hasil keberatan menolak sehingga WP diwajibkan membayar dimana diterbitkan SPTNP pembetulan maka atas pembayaran SPTNP ini bisa dikreditkan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209553_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion