User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209534_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27 Q: ttg pengkreditan pph ps 23 di spt tahunan pph badan. ngikutin masa pajaknya kan ya? masuk atas tahun pajak yg mana atas wp badan tersebut. sama tambahin ps 16 pp 94 aja paling kan ya? karena ada bukpot yg tanggal bupot jauh banget, pemotong telatt. ga masalah kan ya?


Jawaban

#27A : seharusnya dikreditkan sesuai dengan “Masa Pajak” di bukti potongnya bukan tanggal bukti potong

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ O F​ K Q
S᠎ L V K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O M M D
 
faq/2022/11/28/000209534_1234.txt · Last modified: (external edit)