faq:2022:11:28:000209534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27 Q: ttg pengkreditan pph ps 23 di spt tahunan pph badan. ngikutin masa pajaknya kan ya? masuk atas tahun pajak yg mana atas wp badan tersebut. sama tambahin ps 16 pp 94 aja paling kan ya? karena ada bukpot yg tanggal bupot jauh banget, pemotong telatt. ga masalah kan ya?
Jawaban
#27A : seharusnya dikreditkan sesuai dengan “Masa Pajak” di bukti potongnya bukan tanggal bukti potong
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion