faq:2022:11:28:000209531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q izin nanya mas mba dipotong PPh21 atau 23 jika yang memberikan penghasilan Badan dan yang menerima penghasilan adalah orang pribadi, jasanya adalah pemasaran digital?
Jawaban
#15A : pemberi kerja Badan, penerima penghasilan OP, kalau sesuai Pasal 3 PER 16/2016 maka dipotong PPh 21
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209531_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion