faq:2022:11:28:000209530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q : untuk pedoman pengkreditan pm sebelum dikukuhkan sebagai pkp, itu bisa dilakukan di tahun berjalan atau harus selesai tahun buku dulu? Misal baru dikukuhkan 30 september 2022, tapi seharusnya sudah seharusnya pkp sebelum tanggal itu. Untuk pengkreditan di masa diantara seharusnya sudah pkp sampai pkp apakah bisa dilakukan di tahun berjalan, tanpa menunggu selesai tahun buku?
Jawaban
#9A : dijelaskan sesuai Lampiran XVII PMK 18/2021
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209530_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion