User Tools

Site Tools


faq:2022:11:28:000209527_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengalihan hak tanah dan atau bangunan yang pakai SKB


Jawaban

orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M R Z M
T U R B A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E X L K
 
faq/2022/11/28/000209527_1234.txt · Last modified: (external edit)