faq:2022:11:28:000209523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP salah setor PPn JLN 102 jadi 100, dimasukkan ke PPN disetor dimuka. WP mau pbk atas kesalahan setor tsb tidak bisa, akhirnya bayar lagi dan melakukan pembetulan SPT. atas pembayaran dengan kode KJS 100 yang diinputkan di IIb, apakah bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Jawaban
Tidak bisa, karena ketika sudah tervalidasi di bagian kolom IIb, tidak bisa dihapus. tidak masalah diinput di II b menjadi PPN yang disetor dimuka, nanti jika ada lebiha bayar silahkan kompensasikan ke masa pajak berikutnya.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion