faq:2022:11:28:000209522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/kikikikuk8/status/1596074373189758976 1.jual rumah nilai jual lebih kecil daripada NJOP itu pajak pengalihan dari nilai jual atau NJOP ? 2. Beli rumah . Nilai jual lebih kecil daripada NJOP . Itu pajak pengalihan dari nilai jual atau NJOP ? Jadi untuk harga beli atau NJOP ini bukan jadi acuan nilai pengalihan tapi kembali lagi ke Pasal 2 ayat (3) PP 34/2016 ya, Mas/Mbak? Mohon koreksi bila saya salah. Terima kasih
Jawaban
iyaa benar mba mithaa, untuk nilai bruto terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya nilai jumlah brutonya mengacu ke Pasal 2 ayat (3) PP 34/2016
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/28/000209522_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion