Tanya
mau tanya kalau istri yang npwpnya jadi 1 dengan suami, meninggal, itu pelaporan harta atas nama istrinya bagaimana ya? penghasilan istri hanya dari sewa warisan dari istri itu nanti dilapor di spt suami tetap seperti biasa ya?
Jawaban
seharusnya kalau harta istri yang meninggal, tetap menjadi harta suami dan tetap masih di SPT karena satu kesatuan ekonomis. yang diatur khusus pada pasal 7 ayat (2) PER-04/2020 adalah untuk suami yang meninggal kecuali harta tesebut diwariskan atau dihibahkan ke orang lain, kalau warisan, sepanjang WP dapat membuktikan itu warisan makan BOP bagi penerimanya kalau hibah, itukan klausul lain, jadi dikembalikan lagi ke WP atas harta tsb emang diwariskan atau dihibahkan. kalau dihibahkan ya berarti menggunakanPMK-90/2020
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion