Tanya
WP dulu beli tanah, harga di atas 60jt. Tapi PPh final pengalihan belum dibayar sm penjual. Penjual ga punya npwp dan skrg udah meninggal. WP butuh bukti bayar PPh utk urus sertifikat. Kl kyk gini gmn ya?
Jawaban
pasal 6 PP 34/2016, Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; karena diatas 60jt, harusnya terutang. dikembalikan kesini saja karena memenuhi syarat subjektif dan objektif harusnya ada NPWP, dan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dia sudah harus setor SSP (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) karena WP meninggal, tetap konfirmasi ke KPP (yang meninggal) ya cara pelunasan gimana
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion